Sukses

5 Fakta Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Oleh majelis hakim, Shane Lukas dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Adapun agenda sidang adalah pembacaan putusan untuk kedua terdakwa yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Salah satu terdakwa yakni Shane Lukas telah dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara. Oleh majelis hakim, Shane Lukas dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," tutur hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Adapun vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 5 tahun. Lantas, hal apa yang memberatkan dan meringankan dari tuntutan jaksa tersebut?

Hal yang memberatkan karena terdakwa secara sadis turut serta dalam menganiaya David bersama Mario Dandy hingga saat ini korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.

Sementara, hal yang meringankan Shane Lukas dinilai sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan saat memberi keterangan tidak berbelit-belit.

"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Usai vonis dijatuhkan, seperti apa reaksi Shane Lukas atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora? Berikut sederet fakta yang terungkap dari persidangannya hari ini: 

2 dari 6 halaman

1. Shane Lukas Dinyatakan Terbukti Sengaja Terlibat Penganiayaan David Ozora

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti dengan sengaja terlibat dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Shane turut merekam aksi pemukulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora saat itu.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario menyerahkan hp (handphone) merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban," sambungnya.

Menurut hakim, perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan perbuatan dengan sengaja dan menghendaki akibat penganiayaan itu terjadi.

"Masuk dalam kesengajaan sebagaimana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban, menghendaki akibatnya," kata hakim.

"Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," lanjutnya.

3 dari 6 halaman

2. Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara. Shane Lukas terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 15 Agustus 2023.

Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

4 dari 6 halaman

3. Shane Lukas Nyatakan Banding

Usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Shane dengan lantang Shane Lukas pun menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Saya mau banding Yang Mulia,” tutur Shane menjawab pertanyaan hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, jawaban Shane Lukas pun disusul langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa.

5 dari 6 halaman

4. Shane Lukas Lolos dari Jeratan Restitusi Rp120 Miliar

Meski dijatuhi hukuman, Shane tidak dikenakan biaya restitusi atau biaya ganti rugi Rp120 miliar terhadap korbannya Cristalino David Ozora.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa," kata hakim anggota Muhammad Ramdes di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Ramdes menilai Shane bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang telah menyebabkan David mengalami koma dan Diffuse Axonal.

"Menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," jelas dia.

6 dari 6 halaman

5. Hal yang Memberatkan dalam Vonis Shane Lukas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, Shane Lukas. Hal itu berdasarkan pertimbangan perbuatan yang memberatkan dan meringankan.

"Memberatkan, keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," tutur hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Sementara untuk hal yang meringankan, kata hakim, Shane Lukas mencoba menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

"Meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David Ozora," jelas dia.