Sukses

Diperintah Hakim Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi, Mario Dandy: Gak Apa-apa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dan biaya restitusi Rp25 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan biaya restitusi Rp25 miliar. Dia pun mengaku siap memenuhi petunjuk hakim yang memerintahkannya untuk menjual mobil Rubicon demi mengurangi beban restitusi.

“Gak apa-apa,” tutur Mario Dandy singkat usai menjalani persidangan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Secara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900. Atas putusan majelis hakim, dia pun masih mempertimbangkan pengajuan banding.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Mario Dandy menjawab pertanyaan hakim.

Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengaku pikir-pikir soal langkah hukum selanjutnya.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang ditencanakan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung hakim.

Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.

“Membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar,” kata hakim.

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU.

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.

"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.

Usai dituntut, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.