Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ujar Hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambung Hakim.
Advertisement
Majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
"Membayar restitussi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar," kata Hakim.
Dalam pertimbangan, Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjerat putra dari eks Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo itu.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David Ozora," beber Hakim.
"Hal meringankan, tidak ada," sambungnya.
Mario Dandy juga diperintahkan untuk menjual mobil Rubicon untuk mengurangi beban restitusi. Secara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900.
"Dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa, untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," terang Hakim.
Berikut sederet fakta terkait vonis terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo dihimpun Liputan6.com:
1. Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," tutur Hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambung Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
"Membayar restitussi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar," kata Hakim.
Advertisement
2. Hakim Tegaskan Tidak Ada Hal Meringankan Mario Dandy
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy.
Dalam pertimbangan hakim tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjerat Mario Dandy.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," tutur Hakim.
"Hal meringankan, tidak ada," sambungnya.
3. Hakim Perintahkan Lelang Rubicon
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi Rp25 miliar.
Dia pun diperintahkan untuk menjual mobil Rubicon untuk mengurangi beban restitusi. Secara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900.
"Dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa, untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," jelas Hakim.
Advertisement