Sukses

Tangis Shane Lukas dan Keluarga Pecah Usai Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara

Setelah ketua majelis hakim menutup sidang, Shane Lukas langsung bergegas menuju ke keluarganya yang hadir. Tangis Shane dan keluarga pun pecah di ruang sidang.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan berat David Ozora. Usai sidang, Shane Lukas pun menangis di pelukan keluarganya.

Setelah ketua majelis hakim menutup sidang, Shane langsung bergegas menuju ke keluarganya yang hadir. Tangis Shane dan keluarga pun pecah di ruang sidang.

Keluarga Shane yang memakai baju putih memeluk rekan Mario Dandy tersebut. 

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan, Shane terbukti bersalah terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan David Ozora sempat mengalami koma.

Dia dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap ketua hakim Alimin Ribut Sudjono, Kamis (7/9/2023).

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Adapun untuk hal yang memberatkan dikatakan hakim, Shane turut serta dalam dalam penganiayaan yang menyebabkan masa depan anak korban David Ozora menjadi rusak.

Sementara untuk hal yang meringankan, pada saya penganiayaan itu berlangsung, Shane berupaya untuk mencegah Mario.

"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," jelas hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Shane Tidak Dibebankan Biaya Restitusi

Terkait dengan restitusi yang telah diajukan oleh kubu David sebesar Rp120 miliar, dalam pertimbangan hakim Shane tidak dibebankan biaya tersebut. Karena hakim berpendapat Shane bukan pelaku utama dalam kejadian itu.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ucap Hakim.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini