Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanatas kasus penganiayaan berat David Ozora. Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Mario tidak mempermasalahkannya.
"Enggak apa-apa," kata Mario Dandy saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25.150.161.900 rupiah," kata ketua hakim, Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan, Kamis.
Majelis hakim pun memerintahkan untuk menjual harta milik Mario Dandy agar dapat membayar restitusi. Salah satunya, Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP.
"Serta harta lainnya milik terdakwa untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Alimin.
Beda dengan Shane Lukas
Berbeda dengan halnya dengan Shane Lukas. Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu. Sehingga Shane tidak dikenakan untuk membayar restitusi sebagaimana yang telah diajukan oleh kubu David.
Selain itu, dalam amar putusan hakim, menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.
"Hal yang meringankan nihil," kata ketua Majelis Hakim.
Perbuatan Sadis dan Kejam
Alimin juga menyatakan hal yang memberatkan terhadap anak eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu di antaranya perbuatan yang sadis hingga menikmati perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Ketua Hakim.
Hakim menilai, Dandy sapaan Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement