Sukses

Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri

Dito Mahendra sempat bersembunyi di sejumlah tempat. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena kasus kepemilikan senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pun menyiratkan penangkapan tersebut.

"Mohon doanya, saya hari ini kembali Jakarta,” tutur Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan sejauh ini penanganan kasus tidak ada kendala meski belum berhasil menangkap pacar Nindy Ayunda tersebut.

"Tidak ada kendala. Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Proses waktu penyelidikan itu yang juga perlu pendalaman-pendalaman," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023 lalu.

Menurut Djuhandani, sudah banyak tempat yang diduga menjadi lokasi pelarian Dito, namun belum membuahkan hasil. Namun, dia mengatakan persoalan penangkapan Dito hanya soal waktu.

"Buktinya apa? Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari, benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Buronan Polisi

Bareskrim Polri telah resmi menjadikan nama Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron kepolisian.

Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata ilegal sebagaimana tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap Dito untuk dilakukan penangkapan.

Adapun dalam kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Atas sembilan pucuk senjata api ilegal, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.