Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Bali. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023 lalu.
"Benar (ditangkap di Bali)," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan, Kamis (8/9/2023).
Jansen enggan merinci lebih jauh penangkapan Dito Mahendra. Dia mengerahkan ke Bareskrim Polri terkait detail informasi tersebut.
Advertisement
“Untuk informasi lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim, beliau yang pimpin langsung,” kata Jansen.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pun menyiratkan penangkapan tersebut.
“Mohon doanya, saya hari ini kembali Jakarta,” tutur Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan sejauh ini penanganan kasus tidak ada kendala meski belum berhasil menangkap pacar Nindy Ayunda tersebut.
"Tidak ada kendala. Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Proses waktu penyelidikan itu yang juga perlu pendalaman-pendalaman," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Polisi Cari Dito Mahendra di Sejumlah Tempat
Menurut Djuhandani, sudah banyak tempat yang diduga menjadi lokasi pelarian Dito, namun belum membuahkan hasil. Namun, dia mengatakan persoalan penangkapan Dito hanya soal waktu.
"Buktinya apa? Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari, benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan," katanya.
Bareskrim Polri telah resmi menjadikan nama Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron kepolisian. Polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata ilegal sebagaimana tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap Dito untuk dilakukan penangkapan.
Adapun dalam kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Atas sembilan pucuk senjata api ilegal, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.
Advertisement