Sukses

Kondisi Dito Mahendra Saat Digelandang ke Bareskrim Polri

Adapun keberhasilan Bareskrim Polri akhirnya menangkap Dito, langsung dipimpin Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dito ditangkap di Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjadi buronan sejak bulan April, tersangka kepemilikan senjata ilegal, Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra akhirnya muncul ke permukaan publik. Usai Bareskrim Polri berhasil menangkapnya di Bali.

Berdasarkan pantauan Merdeka.com kedatangan, Dito terlihat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.47 WIB, Jumat (8/9/2023).

Pacar Nindy Ayunda itu terlihat memakai pakaian orange khas tersangka, dengan tangan diborgol dan topi hitam. Saat dicecar sejumlah pertanyaan, ia hanya tertunduk berjalan dengan pengawalan ketat dari penyidik.

"Sehat, sehat," singkat Dito menjawab pertanyaan awak media terkait kondisinya.

Adapun keberhasilan Bareskrim Polri akhirnya menangkap Dito, langsung dipimpin Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Benar pak, untuk info lebih lanjut perihal diatas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya pak. Beliau yang pimpin langsung," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).

Secara terpisah, kata Djuhandani, selaku jenderal yang memimpin operasi penangkapan. Saat ini Dito Mahendra tengah dibawah ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita laksanakan pemeriksaan dulu," jelas Djuhandani.

Namun, Djuhandani belum membeberkan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut. Sebab, ia masih perjalanan menuju ke Jakarta termasuk baru akan menunggu hasil pemeriksaan nanti.

"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," ujar Djuhandani.

 

 

2 dari 2 halaman

Awal Kasus Dito Mahendra

Diketahui kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Sehingga Dito Sampurno alias Dito Mahendra pun dijadikan tersangka dan menjadi buron kepolisian. Sebagaimana No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.

Dengan kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com