Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini dilakukan setelah kasus TPPU dinaikan ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya telah menyita berbagai dokumen pinjaman investasi dan surat-surat kepemilikan tanah terkait Panji.
Baca Juga
"Penyitaan dokumen terkait aset serta rekening saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi lainnya," kata Ramadhan dalam keteranganya, Jumat (8/9/2023).
Advertisement
Dokumen itu, sebut Ramadhan, terkait Perjanjian kredit J Trust Investment; Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment; sampai Warkat tanah dan buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya dokumen yang telah disita akan dikoordinasikan dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana. Termasuk memeriksa saksi yayasan dan non yayasan.
"Melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," sebutnya.
Selain dokumen, penyidik dari hasil koordinasi dengan PPATK juga telah memblokir sebanyak 144 rekening terdiri dari; 96 rekening Panji Gumilang, 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, PT SBMK; dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.
"Melaksanakan pemeriksaan saksi penerima dana dan Pemeriksaan saksi pengirim dana," sebutnya.
Â
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memutuskan menaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu dalam jumpa pers, Rabu (16/8).
Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dalam hasil gelar perkara yang telah menemukan adanya tindak pidana. Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," sambung dia.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang bakal nantinya dijeratkan kepada tersangka. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement