Sukses

Bareskrim Polri Tangkap 11 Orang Pengelola Situs Judi Online Auto88 di Bali

Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap sindikat judi online. Kali ini, 11 orang yang merupakan pengelola situs judi online Auto88, ditangkap di kawasan Denpasar Bali, Kamis kemarin, (7/9/2023).

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap sindikat judi online. Kali ini, 11 orang yang merupakan pengelola situs judi online Auto88, ditangkap di kawasan Denpasar, Bali, Kamis kemarin, (7/9/2023).

"Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat jumpa pers, Jumat (8/9/2023).

Sebelas tersangka itu berinisial R yang merupakan koordinator pengelola situs judi online Auto88. R berperan mengatur para tersangka lain yakni, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.

Para tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah yang jadi tempat menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 ponsel dan satu kotak SIM card.

"Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," jelas Kombes Dani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.

Penangkapan ini kembali menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online di mana tercatat dalam beberapa bulan terakhir telah ada 77 pengungkapan kasus dengan total 130 tersangka berhasil dibekuk polisi.

"Sudah menangani pengungkapan 77 kasus dan 130 tersangka, sampai dengan saat ini. Sampai dengan kali ini, tanggal 6, kita lakukan penangkapan kembali," ujar Dani.

2 dari 2 halaman

Polisi akan Terus Lakukan Patroli Siber untuk Berantas Judi Online

Dani menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli siber guna memberangus para pebisnis judi online yang masih marak. Karena bisnis judi online bisa memberikan dampak buruk kepada masyarakat.

"Jadi tetap kita terus melakukan patroli siber ketika melakukan perjudian kita akan melakukan pengungkapan. Selain itu tindakan preventif kita juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk urusan pemblokiran," ujar Dani.

"Dampak cukup mengkhawatirkan, masyarakat yang melakukan perjudian bisa kecanduan. Ini juga bisa berdampak stres yang bisa juga memunculkan timbul pidana lain untuk mendapatkan uang," Dani menambahkan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com