Sukses

UU Anti-Deforestasi Dinilai Merugikan, RI Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Zulhas yang Ketua Umum PAN tersebut juga mengatakan Indonesia mendorong Belanda dan Prancis dalam penyelesaian perjanjian Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Percepatan penyelesaian IEU-CEPA ditargetkan selesai akhir 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Uni Eropa soal European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Undang-Undang Anti Deforestasi, dinilai merugikan Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia meminta dukungan Belanda dan Prancis terkait penghapusan EUDR. 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mendampingi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte dan Presiden Prancis Emmanuel Macron di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu (9/9).

"Kami minta dukungan Belanda menjelaskan posisi Indonesia bahwa EU Deforestation menyusahkan Indonesia. Karena akan pengaruh terhadap produk pertanian, seperti kopi, cokelat, lada, karet, sawit. Itu sangat merugikan," ujar Zulhas.

Zulhas yang Ketua Umum PAN tersebut juga mengatakan Indonesia mendorong Belanda dan Prancis dalam penyelesaian perjanjian Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Percepatan penyelesaian IEU-CEPA ditargetkan selesai akhir 2023.

"Nilai perdagangan kami dengan Uni Eropa kan kecil dibanding negara ASEAN lainnya, baru sepertiga. Dengan adanya IEU-CEPA diharap meningkat. Sebab Uni Eropa maupun Indonesia memiliki potensi yang lebih besar dari biasanya," ujar Zulhas. 

Untuk informasi, Zulhas juga ikut mendampingi Jokowi memimpin pertemuan MIKTA Leaders’ gathering ke-1. Dalam forum tersebut dibahas kolaborasi antarnegara MIKTA (Meksiko, Indonesia, Kanada, Turkiye, dan Australia) dalam menghadapi tantangan global.

 

(*)

Video Terkini