Liputan6.com, Tangerang - Seorang pria berinisial AJ (44), warga Neglasari, Kota Tangerang, Banten ditangkap penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pinang terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Senpi rakitan yang menyerupai pulpen itu diduga akan dipakai untuk tindak kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan senpi jenis Pen Gun dan amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Berawal dari informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," ungkap Kapolres, Minggu, (10/9/2023).
Advertisement
Selanjutnya, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.
Terancam 20 Tahun Penjara
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kapolres.
Advertisement