Sukses

KPK Terima 3.544 Laporan Dugaan Korupsi Hingga Agustus 2023

KPK juga banyak menerima laporan terkait sengketa lahan. Meski tidak dapat diproses karena tak berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyangkut penyelenggara negara, laporan masyarakat tersebut tetap diterima KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima ribuan laporan dugaan korupsi dari masyarakat sepanjang 2023. Total, ada 3.544 aduan kasus dugaan korupsi yang diterima hingga Agustus tahun ini.

"Sampai dengan Juni ada 2.707 pengaduan dan sekarang sampai dengan Agustus kita ada 3.544," ujar Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Tomi menjelaskan laporan itu masuk melewati berbagai macam aduan. Di antaranya melalui email, whistleblower system, datang langsung, pesan, surat, hingga telepon. Dia menyebut sebanyak 3.052 aduan yang diterima sudah diverifikasi.

"Jadi ada yang sifatnya dari 3.544 ada 492 yang non-laporan jadi tidak bisa kita verifikasi lebih lanjut," kata Tomi.

Tomi menjelaskan sebanyak 492 laporan yang tidak diverifikasi bukan berarti tidak ditindaklanjuti. KPK mengarsipkan aduan itu karena materinya terkait permohonan audiensi, konsultasi, maupun sengketa lahan.

"Sengketa tanah itu banyak banget yang melaporkan, bahwa dia bersengketa antara swasta, perorangan dengan perorangan," kata Tomi.

Tomi menyebut sengketa lahan bukan urusan KPK, karena tidak berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyangkut penyelenggara negara. Namun Tomi menyebut pihaknya tidak bisa menolak laporan yang masuk dari masyarakat.

"Dia laporkan ke KPK mohon keadilan. Itu banyak surat-surat seperti itu," kata Tomi.

 

2 dari 2 halaman

2.994 Laporan Sudah Diverifikasi

Sementara, sudah ada 2.994 dari total 3.052 laporan selesai di tahap verifikasi, sedangkan 58 sisanya masih dalam proses.

"Dari 2.994 yang diverifikasi itu yang ditelaah 1.367, yang diarsip 1.620 karena mungkin data dokumen enggak ada, nomor telepon enggak ada yang bisa kita tanyakan untuk lengkapi," kata Tomi.

Tomi menjelaskan pengarsipan dilakukan karena kelengkapan laporan dari masyarakat kurang. Sehingga, KPK menahannya terlebih dahulu dengan harapan bisa dilengkapi oleh pelapor.

"Atau diarsip itu sebenarnya korupsi tapi data dokumen tidak ada, terus dugaan tindak pidana korupsi sumir," ucap Tomi menandaskan.