Sukses

Viral Mobil Pelat Merah Ngebul Asap Bikin Polusi Udara, Polisi: Punya Pemprov DKI Jakarta

Asap pekat keluar dari knalpot mobil pelat merah tersebut hingga nyaris membuat jalan di belakangnya tak terlihat. Kondisi ini pun memperparah polusi udara yang terjadi di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan mobil pelat merah mengeluarkan asap sampai ngebul viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (10/9/2023) kemarin.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta, terlihat mobil double cabin merek Nissan Navara itu memiliki nomor polisi B 9041 PSD. Asap pekat keluar dari knalpot mobil pelat merah tersebut hingga nyaris membuat jalan di belakangnya tak terlihat.

"Polusi bro. Pelat merah, pelat merah. Ini pelatnya nih. Kacau, kacau," ujar suara diduga perekam dalam video yang viral.

Terkait hal ini, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero mengatakan, pihaknya telah mengecek kepemilikan mobil yang viral tersebut. Hasilnya, mobil pelat merah itu merupakan kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta.

"Saya cek dari nomor polisinya itu punyanya Pemprov DKI," kata David saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Namun, ia masih mencari tahu kendaraan tersebut berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana. Jika sudah diketahui, ia akan meminta mereka untuk melakukan uji emisi.

"Mohon waktu saya pastikan dulu punya dinas mananya ya. Kalau sudah pasti, rencana Kapolsek Mampang akan komunikasi dan koordinasi dengan dinas tersebut agar kendaraan tersebut segera dilakukan uji emisi dan tidak menambah polusi di Jakarta," ujar David.

Secara terpisah, Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengatakan, pihaknya akan memeriksa keberadaan mobil pelat merah yang viral tersebut.

"Cek dulu," katanya singkat.

2 dari 2 halaman

Polisi Mulai Berlakukan Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah resmi memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, mulai 1 September 2023. Pemberlakuan sanksi tilang ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286.

Adapun dendanya bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi, adalah maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Ditlantas Polda Metro Jaya, juga mengawasi sanksi tilang kepada pelanggar emisi mulai Jumat, 1 September 2023 untuk menjamin pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku.

Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menuturkan, operasi tersebut dalam pengawasannya.

"Untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan Razia," ujar Doni, disitat dari Antara, Jumat (1/9/2023).

Doni menuturkan, sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang itu sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.

"Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” kata dia. 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com

Video Terkini