Liputan6.com, Jakarta - Eliya alias Ellya, istri Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dicecar soal pelaksaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.
Eliya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB. Dalam penyidikan kasus ini, Lutfi dijerat sebagai tersangka.
Baca Juga
Selain Elya, tim penyidik KPK juga sempat memeriksa PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018 - 2022 Jikrullah, PNS Ririn Kurniawati, PNS/Anggota Pokja Pemkot Bima Salahuddin, dan mantan Pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur Eka Putri Noviyanti.
Advertisement
Mereka diperiksa di Polda NTB pada Jumat, 8 September 2023.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai poyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima, NTB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
KPK dikabarkan menetapkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.
Penetapan Muhammad Lutfi sebagai tersangka dibenarkan oleh sumber Liputan6.com.
"Benar (Wali Kota Bima ML tersangka)," ujar sumber saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Dalam kasus ini KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi. Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus ini.
"Kemudian sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Â
Wali Kota Bima Dicekal ke Luar Negeri
Ali mengatakan, surat permintaan itu sudah dikirim pihaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan terhadap M Lutfi dilakukan selama enam bulan sejak Agustus 2023.
"Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan, dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Ali.
KPK sempat menggeledah 7 lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 29 Agustus 2023 hingga Rabu, 30 Agustus 2023
Pada Selasa, 29 Agustus 2023 tim penyidik menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima, ruangan kerja Sekretaris Daerah Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.
Pada Rabu, 30 Agustus 2023 tim penyidik menyasar kediaman Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan bukti lanjutan dugaan korupsi yang diduga dilakukan M Lutfi.
"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Ali mengatakan, pencarian bukti masih terus dilakukan oleh tim penyidik dengan menggeledah beberapa lokasi lainnya. Hanya saja Ali belum merinci lokasi mana saja yang tengah digeledah pada hari ini.
"Hari ini juga masih lanjut penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bima," kata Ali.
Advertisement