Sukses

Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkap peran tersangka baru ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Ketiga tersangka itu di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Backhaul/Lastmile BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkap peran tersangka baru ini. Menurut Kuntadi, Elvano Hatorangan diduga memanipulasi kajian proyek BTS Kominfo untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.

"Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerja tersebut tidak selesai, karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek tersebut," ujar Kuntadi di Kejagung, Senin (11/9/2023).

Sedangkan Jemmy Sutjiawan diduga menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Muhammad Yusriski Mulyana dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS proyek 1, 2, 3, 4 dan 5.

Sementara Muhammad Feriandi Mirza diduga bersama-sama dengan saudara Anang Achmad Latif mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.

"Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kuntadi.

2 dari 3 halaman

Penetapan Tersangka Dilakukan Usai Peroleh Bukti Cukup

Kuntadi menyebut penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar dia.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun ini.

Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

3 dari 3 halaman

Nilai Korupsi Masing-masing Tersangka

Berdasarkan berkas dakwaan, jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.