Sukses

Masih Dirawat di RSPAD, Anggota TNI Lawan Arah di Tol MBZ Belum Bisa Diperiksa

Kasus kecelakaan beruntun di Tol MBZ beberapa waktu lalu diduga dipicu oknum anggota TNI mengemudikan mobilnya secara lawan arah. Saat ini, oknum prajurit TNI inisial Lettu GDW masih dirawat di RSPAD akibat kecelakaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) memastikan mengusut kasus kecelakaan beruntun di Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang dipicu anggota TNI inisial Lettu GDW mengemudikan mobil secara melawan arah.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Letkol Inf Herbert Andi Amino Sinaga mengungkapkan, Lettu GDW saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat setelah terlibat kecelakaan beruntun di Tol MBZ.

Menurut Herbert, Lettu GDW yang merupakan anggota TNI dari Kesatuan Yonkav 7/ Pragosa Satya Kodam Jaya itu belum bisa merespons pertanyaan, sehingga tidak bisa diperiksa terkait kasus kecelakaan beruntun tersebut.

"Namun, karena faktor kesehatan, Lettu GDW ini, yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan. Saat ini sedang dalam perawatan di RSPAD," katanya saat konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (11/9/2023).

Di kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengaku telah meminta keterangan pihak rumah sakit terkait penyakit yang dialami GDW.

"Hal itu akan berpengaruh dengan proses hukum. Tentunya kalau dia dalam kondisi sakit, kita tidak bisa memproses, tapi kita memang masih menunggu kenapa yang bersangkutan tidak bisa diperiksa," ujar perwira menengah TNI ini.

 

2 dari 2 halaman

Belum Bisa Diproses Hukum

Irsyad mengungkapkan, GDW masih belum bisa merespons ketika diberi pertanyaan. Maka dari itu, Pomdam Jaya hanya bisa melakukan observasi di RSPAD.

"Saya koordinasi dengan pihak kesehatan kodam untuk pengecekan lagi. Jadi saat ini yang bisa kita lakukan adalah observasi di rumah sakit RSPAD," jelas Irsyad.

"Kalau hasil medisnya yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk diproses hukum ya tidak akan diproses hukum," sambungnya.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Merdeka.com