Liputan6.com, Jakarta - Penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.
Sebelumnya, penahanan terpidana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini di Lapas Kelas II A Salemba. "Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo cs dipindah ke Lapas Cibinong," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga
Rika tidak menjelaskan detail mengenai alasan pemindahan Ferdy Sambo. Namun, dia menyebut pemindahan dilakukan dengan alasan pembinaan.
Advertisement
"Dengan pertimbangan pembinaan," ucap Rika.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hal tersebut merupakan putusan tingkat kasasi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," tulis putusan Sambo dari Mahkamah Agung dikutip Senin (28/8/2023).
Pertimbangan meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J, karena kontribusinya selama bertahun-tahun berdinas sebagai anggota Polri sampai jabatan terakhir Kadiv Propam Polri.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," demikian salinan putusan.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjut putusan MA tersebut.
Â
Vonis Sambo Jadi Pedoman
Selain itu, Majelis dalam pertimbanganya juga berharap agar vonis terhadap Sambo bisa dijadikan pedoman.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum dalam perkara tersebut.
"Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," bebernya.
Advertisement