Sukses

Menko Mahfud Dukung Pernyataan Ketua Kamar TUN MA soal Penyelesaian BLBI

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons positif pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (TUN MA) Agung Yulius soal membantu penyelesaian kasus BLBI dari sisi peradilan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons positif pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (TUN MA) Agung Yulius soal membantu penyelesaian kasus BLBI dari sisi peradilan.

Sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud menilai pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor BLBI.

"Saya kira bagus," kata Mahfud usai ditemui peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, seperti dikutip Selasa (11/9/2023).

Mahfud mengingatkan, agar pihak swasta atau siapa pun agar tidak menguasai tanah milik negara dengan alasan apa pun secara melawan hukum. Dia mencatat, banyak aset negara yang dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum.

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik, ada yang berproses untuk dikembalikan, ada yang engga," ucap Mahfud.

Mahfud mendorong, penyelamatan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta, baik secara terang-terangan, maupun diam-diam.Dia mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana negara berhasil menyita aset sebanyak Rp 31 triliun selama 1,5 tahun terakhir.

"Lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg," dia

2 dari 2 halaman

Siap Bantu

Diketahui, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI.

Yulius juga meminta hakim pengadilan TUN untuk tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur.

Video Terkini