Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi. Sidang digelar di Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
"Jadwal sidang tuntutan digelar pukul 11.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," seperti dilihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebut, pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus di PN Jakpus pada hari ini. Adapun, jumlah anggota yang dikerahkan sebanyak 38 personel.
Advertisement
"Untuk kegiatan masih tetap, tidak ada peningkatan. (Personel) satu pelton lebih atau sekira 38 personel," kata dia saat dihubungi, Rabu.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
"Yang melakukan atau turut serfa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.
Rinciannya, Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.
Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan dalam jabatannya," kata jaksa.
Dakwaan Lukas Enembe
Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang. Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Advertisement