Liputan6.com, Jakarta Hasil autopsi atau visum pemuda asal Aceh, Imam Masykur, yang dianiaya anggota Paspampres bersama dua anggota TNI lainnya, telah keluar. Hasilnya, ditemukan adanya benturan benda keras yang menimpa Imam Masykur pada bagian leher korban.
"Sudah hasil autopsi, sudah keluar dan hasil autopsi secara garis besar itu adalah akibat benturan benda keras di leher, yang kemudian menyebabkan ada pendarahan di otak," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari di Mabes AD Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Namun, dia belum bisa memastikan terkait penyebab kematian Imam Masykur, apakah karena terkena benda keras atau meninggal dunianya.
Advertisement
"Ya karena kalau diautopsi kan tidak mengatakan pukulan, tetapi karena benda keras yang terjadi di bagian leher belakang kepala," ujar Hamim.
Apalagi, hasil autopsi yang menyebut terkena benda keras tersebut akibat pukulan atau bukan.
"(Pas dibuang sudah meninggal) Nah itu yang perlu kita belum bisa terbaca dari hasil autopsi itu, tapi meninggalnya karena benturan benda keras di bagian leher belakang kepala kan enggak bisa juga hasil autopsi mengatakan pukulan atau apa itu," kata Hamim.
Penyebab Kematian Versi Keluarga
Sebelumnya, keluarga Imam mengungkap, hasil visum sementara mengungkap Imam sempat alami sesak nafas. Kuasa hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, mengatakan hal itu berdasarkan hasil visum dari rumah sakit di Karawang, Jawa Barat.
"Iya itu visum yang di Karawang itu, penyebab kematian (Imam) katanya ada asfiksia. Jadi kalau dilihat itu seperti ada gangguan pernafasan, ada penyakit asma kayanya," kata Putri, Selasa (5/9/2023).
Â
Para Tersangka
Saat ini, ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur. Tiga di antaranya adalah anggota TNI dan kasusnya ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta.
Ketiganya yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian, tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan.
Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Modus
Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur yang dibawa secara paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Sampai akhirnya ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement