Liputan6.com, Jakarta Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh Rafael Alun Trisambodo terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (13/9/2023).
"Menolak keberatan/eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata Wawan di PN Jakpus, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
Wawan mengatakan, surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
"Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ucap Wawan.
Pada persidangan, Wawan menanggapi seluruh nota keberatan yang disampaikan oleh Rafael Alun Trisambodo dan penasihat hukumnnya.
Wawan menyebut, di antaranya soal penetapan tersangka tidak sah dan melawan hukum karena dilaksanakan pada saat penyelidikan atau setidak-tidaknya bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan serta tidak disertai dengan surat penetapan tersangka terhadap terdakwa.
Terkait hal ini, Wawan menjelaskan, hal itu tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Oleh karena itu, penuntut umum tidak akan menanggapinya secara mendalam, namun demikian perlu disampaikan penetapan tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo telah dilakukan secara sah menurut hukum.
"Dalam tahap penyelidikan, KPK sudah dapat menetapkan calon Tersangka dengan minimal dua alat bukti (bukti permulaan yang cukup), sehingga ketika dialihkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 27 Maret 2023, sudah pasti dapat menetapkan status tersangka terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tanpa menunggu tahap akhir penyidikan," ujar Wawan.
Â
Soal Pemblokiran Safe Deposit Box
Jaksa KPK juga menanggapi keberatan Rafael Alun Trisambodo perihal barang bukti yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan milik pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan antara perbuatan terdakwa secara langsung.
Menurut Wawan, hal itu telah memasuki pokok perkara dan akan diuji dalam proses pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, Jaksa KPK juga menjawab perihal adanya pemblokiran safe deposit box di PT Bank Mandiri yang dianggap kubu Rafael Alun Trisambodo, bertentangan dengan hukum. Tidak terlebih dahulu mendapatkan persetujuan oleh pihak OJK.
Wawan mengatakan, hal tersebut merupakan konsekuensi logis atas perbuatan terdakwa, karena berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, uang yang disimpan dalam safe deposit box tersebut merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk disamarkan.
"Bahwa terhadap uang yang tersimpan dalam Safe Deposit Box tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyitaan yang sah," ujar dia.
Oleh karena itu argumentasi penasihat hukum terdakwa tersebut sudah selayaknya dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dan dikesampingkan.
Advertisement