Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan dua rekening atas nama I selaku sutradara rumah produksi film porno, Jakarta Selatan telah diblokir. Pemblokiran itu berdasarkan permintaan langsung kepada pihak bank.
"Penyidik telah melayangkan surat permohonan blokir kepada Bank terkait terhadap dua rekening. Betul semuanya atas nama tersangka I," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Ade Safri menjelaskan pemblokiran itu dilakukan karena diduga dua rekening tersebut merupakan tempat penampung hasil bisnis ilegal dari rumah produksi film porno yang dijalankan I.
Advertisement
"Yang diduga sebagai rekening penampung dari hasil usaha rumah produksi film porno tersebut," jelasnya.
Namun sayangnya, Ade Safri tidak bisa menyebutkan berapa nominal uang dalam dua rekening tersebut. Sebab, kewenangan jumlah nominal itu berada di tangan pihak bank. "Rahasia bank," ucapnya.
Meski demikian, Ade Safri mengatakan penelusuran aset dari hasil keuntungan bisnis ilegal tidak berhenti ke rekening penampung. Sebab, diyakini masih ada sejumlah aset yang dimiliki para tersangka.
"Itu pasti (dilacak), dan beberapa aset yang merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan sudah kita lakukan penyitaan (alat produksi film). (selain itu) Belum ada lagi, masih kita tracing untuk (aset) yang lainnya," bebernya.
Bakal Panggil Para Pemeran
Di samping itu, Ade juga menyebut pihaknya akan memanggil belasan pemeran yang diduga terlibat dalam produksi film porno Jaksel. Diantaranya dua selebgram yaitu Siskaeee dan Virly Virginia.
Bersama 9 pemeran perempuannya yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Beserta 5 pemeran pria lain BP, P, UR, AG, AD, dan RA. Mereka, akan dipanggil sebagai saksi, Jumat (15/9) nanti.
"Pemeriksaan terhadap 11 orang talent wanita dan 5 orang talent pria dalam pembuatan film dewasa tersebut. Diagendakan pemeriksaannya di hari Jumat," kata Ade.
Â
Â
Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut atas penetapan lima tersangka, I sebagai sutradara yang turut dibantu JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement