Sukses

Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama

Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus narkoba kelas kakap yang dijalankan Fredy Pratama. Kali ini dengan melacak aset milik Fredy dari hasil kejahatannya.

Liputan6.com, Jakarta Polri masih terus mengusut kasus narkoba kelas kakap yang dijalankan Fredy Pratama. Kali ini dengan melacak aset milik Fredy Pratama dari hasil kejahatannya.

Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan pelacakan aset dilakukan sebagai upaya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini telah disita aset senilai Rp273 miliar dari keluarga Fredy.

"Rp273 miliar yang baru disita. Seluruh aset yang ada pada keluarga FP," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Namun demikian, menurut Mukti, keluarga tidak terkait dengan bisnis perdagangan narkoba yang dijalankan Fredy. Mereka didalami hanya terkait TPPU untuk kepentingan pelacakan aset milik gembong narkoba tersebut.

"Mereka (keluarga sejak 2014) juga tidak mengetahui (keberadaan Freddy). TPPU saja (pendalaman keluarga)," jelas Mukti.

Jika diperkirakan, total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkoba dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

Sebelumnya, Polri yang telah memburu jaringan Fredy Pratama sejak 2020-2023 berdasarkan 408 laporan polisi yang diungkap. Polisi telah menangkap sebanyak 884 tersangka, di mana 39 tersangka di antaranya ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia, sejak Mei 2023.

Polisi saat ini masih memburu Fredy Pratama. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri pun bekerja sama dengan kepolisian hingga imigrasi Thailand untuk mencari gembong narkoba kelas kakap itu.

2 dari 2 halaman

Alasan Jerat Pasal TPPU pada Fredy Pratama

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (12/9/2023).

Sebab, pasal TPPU disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba. Sehingga bisa menghentikan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba," jelasnya.

Selain TPPU, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com