Sukses

Polisi Buru Pasangan Suami Istri Pengelola Keuangan Fredy Pratama

Mukti menyebut keduanya merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai kaki tangan langsung dari Fredy Pratama. Dengan, proses pencarian difokuskan ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi hingga kini masih memburu gembong narkoba Fredy Pratama dan sepasang suami istri yang mengelola duit haram itu.

Kedua orang itu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, yakni Frans Antony (FA) dan Petra Niasi (PN) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Ini adalah sebagai orang-orang keuangannya. Yang cewek sama cowok. Suami istri," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Mukti menyebut keduanya merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai kaki tangan langsung dari Fredy Pratama. Dengan, proses pencarian difokuskan ke luar negeri.

"Kaki tangannya dong Warga Negara Indonesia semua. Masih di luar negeri," katanya.

Jenderal Bintang Satu itu mengatakan perburuan terhadap FA dan PN. Dilakukan sejalan dengan terbitnya rednotice dan dijalankannya operasi 'Escobar' untuk menangkap Freddy selaku otak dari sindikat narkoba.

"Kan sekarang baru kebongkar sindikatnya semua. Sindikatnya terbongkar dari mulai Mei kemarin terbongkar semua. Makanya terbit lah red notice oleh Hubinter, udah keluar," katanya.

Selain memburu Fredy Pratama, polisi juga tengah melacak asetnya sebagai upaya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini telah disita aset senilai Rp273 miliar dari keluarga Fredy.

"Rp273 miliar yang baru disita. Seluruh aset yang ada pada keluarga FP," kata Mukti.

Namun demikian, menurut Mukti, keluarga tidak terkait dengan bisnis perdagangan narkoba yang dijalankan Fredy. Mereka didalami hanya terkait TPPU untuk kepentingan pelacakan aset milik gembong narkoba tersebut.

"Mereka (keluarga sejak 2014) juga tidak mengetahui (keberadaan Freddy). TPPU saja (pendalaman keluarga)," jelas Mukti.

Jika diperkirakan, total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkoba dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

 

2 dari 2 halaman

Alasan Jerat Pasal TPPU pada Fredy Pratama

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (12/9/2023).

Sebab, pasal TPPU disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba. Sehingga bisa menghentikan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba," jelasnya.

Selain TPPU, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini