Sukses

Pakar Imbau Polri Berhati-hati dalam Mengusut TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama

Pahrur menyebut, transaksi keuangan dalam pidana narkotika lebih terorganisir dibanding tindak pidana lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Kejahatan Terorganisir Pahrur Roji Dalimunthe meminta Bareskrim Polri berhati-hati dalam mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Pasalnya, menurut Pahrur, model transaksi keuangan para gembong narkoba sangat terorganisir.

"Ya hati-hati saja karena model transaksi keuangan narkoba beda dengan yang lain, mereka sudah rapih, bahkan antar pelaku bisa saling menutupi dan ngeblock," ujar Pahrur berbincang dengan Liputan6.com dikutip Jumat (15/9/2023).

Pahrur menyebut, transaksi keuangan dalam pidana narkotika lebih terorganisir dibanding tindak pidana lainnya. Dia menyebut, transaksi keuangan narkotika biasanya kerap berbentuk tunai, tak seperti korupsi yang aliran uangnya bisa dilacak melalui perbankan.

"Begini, namanya narkotika, mereka itu layeringnya sudah bagus, beda dengan korupsi yang mungkin transaski korupsi via perbankannya jelas, biasanya mereka (narkotika) dari cash, secara prosedur, secara bentuk proses ini paling sulit ditelusuri, nanti tinggal justifikasi," kata dia.

Atas dasar itu, Pahrur menyarankan penegak hukum sebelum menyita harus benar-benar memiliki bukti bahwa aset tersebut dihasilkan dari tindak pidana narkotika. Jika buktinya tak kuat, maka bisa saja aset tersebut diklaim oleh pihak ketiga.

"Kesulitannya begini, jadi secara teknis saat penyidik sita, ada waktu bagi pihak ketiga yang merasa bahwa itu punya dia, dan merasa itu diperoleh secara sah untuk melakukan bantahan, dia bisa 'oh itu punya saya'. Dan itu yang harus dipersiapkan penyidk, benar enggak yang mereka sita ada aliran dana yang diduga kuat dari gembong si Freddy Pratama. Itu yang harus kuat, jadi enggak bisa asal sita," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Keuntungan Gunakan Pasal TPPU

Namun demikian, Pahrur menyebut ada keuntungan bagi penyidik Bareskrim Polri dengan menggunakan pasal TPPU dalam mengusut kasus ini. Pahrur menyebut penyidik tidak perlu membuktikan adanya pidana awal saat merampas aset yang diduga kuat hasil korupsi.

"Dan keuntungan pakai TPPU sebenernya tidak perlu terbukti tindak pidana asalnya, yang penting ada dugaan kuat, bukti kuat TPPU-nya bisa diproses. Ada kasus pelaku di luar negeri kemudian cuci uangnya di Indonesia, pelakunya waktu itu di Malaysia, dia cuci uangnya di Batam, pelaku yang di malaysia untuk pidana narkotika tidak ditangkap, tidak diproses tapi yang di Batam aset-asetnya disita dan dirampas untuk negara," Pahrur menandaskan.