Sukses

Menkominfo Budi Arie Terbitkan Instruksi Pemberantasan Judi Online

Menkominfo, Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.

Instruksi Menkominfo tersebut diterbitkan pada Kamis 14 September 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dan seluruh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, aparatur sipil negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kemen Kominfo.

Dalam instruksi tersebut, Dirjen Aptika diarahkan untuk melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.

Dirjen Aptika juga diminta melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot yang menyusup ke berbagai situs kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan, dan untuk selanjutnya terus melakukan evaluasi secara berkala untuk mencegah kemunculan kembali konten tersebut.

Selanjutnya, Dirjen Aptika diinstruksikan melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot serta melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot ke seluruh masyarakat Indonesia.

Dirjen Aptika juga diarahkan untuk menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik, termasuk penyelenggara jasa internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Dalam rangka melaksanakan instruksi-instruksi tersebut, Dirjen Aptika diminta melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh penyelenggara sistem elektronik, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga/daerah, penyelenggara nama domain internet Indonesia, otoritas perbankan, penyelenggara jasa internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.

Adapun kepada seluruh pejabat tinggi, ASN, serta pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kemenkominfo, diinstruksikan agar mereka tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

Mereka juga dilarang melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun, serta turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkominfo Budi Arie: Tak Cuma Artis, Kita Semua Bisa Jadi Duta Anti Judi Online

Menkominfo, Budi Arie Setiadi sempat mengungkap rencana akan menjadikan artis Wulan Guritno menjadi duta anti judi online.

Namun, wacana menteri Budi Arie itu menuai kontroversi karena Wulan Guritno sempat mendapat sorotan karena diduga mempromosikan judi online.

Jangan dipotong pernyataan saya sebelumnya. Maksud saya, baik masyarakat, artis, selebritas, influencer, awak media, kita semua, kalau bisa jadi duta anti judi online. Saya tidak memberikan dukungan kepada figur tertentu," tegas Budi Arie di Media Center KTT ke-43 ASEAN, Hall B Jakarta Convention Center, dikutip dari situs web Kominfo, Kamis (7/9/2023).

Budi Arie menambahkan Kominfo tetap menghormati proses hukum yang berkaitan dengan artis atau selebgram lain oleh Kepolisian RI, yang diduga promosikan judi online.

"Jadi kan saya bilang proses hukumnya biar jalan. Itu ranahnya aparat penegak hukum untuk memproses publik figur maupun influencer yang sedang tersandung kasus serupa. Ini bukan ranah Kominfo," tuturnya.

Menurut Menkominfo pernyataan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI mengenai duta anti judi online ini tidak secara khusus mengarah pada figur publik tertentu.

"Duta itu, dalam pengertian ayo kita sama-sama jadi orang yang mengkampanyekan anti judi online. Jadi siapa pun bisa ambil bagian, kalian (jurnalis) mau jadi duta juga boleh," ungkapnya.

Menteri Budi Arie menyatakan tidak perlu ada seleksi khusus untuk menjadikan seseorang sebagai duta anti judi online.

"Ini bukan soal satu artis ya, semuanya, selebgram, atau siapa pun. Para artis yang diduga mempromosikan judi online bisa kita bina untuk menjadi duta anti judi online," Menkominfo Budi Arie menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.