Sukses

Terdakwa Korupsi Damkar Batanghari Divonis 14 Bulan

Terdakwa Sargawi dan Usman T juga divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Dua terdakwa korupsi pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Batanghari, Jambi, divonis majelis hakim Tipikor Jambi. Masing-masing menerima hukuman 14 bulan penjara. Terdakwa Sargawi dan Usman T juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Suprabowo di Jambi, Rabu (20/3/2013). Dalam putusannya kedua terdakwa juga harus mengganti uang negara sebesar Rp 325 juta.

Keputusan majelis hakim untuk kedua terdakwa itu lebih rendah 4 bulan penjara dari yang dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Mulatua pada persidangan sebelumnya.

Dalam keputusan hakim ini 2 terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengadaan 1 unit mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari. Korupsi ini merugikan keuangan negara Rp 651 juta tahun anggaran 2004.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Fakta di persidangan terungkap, mantan pejabat di Kabupaten Batanghari, telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah merugikan negara.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan mereka adalah tidak mendukung program pemerintah, menghambat pembangunan. Dan yang meringankan perbuatan mereka adalah berlaku sopan selama persidangan.

Kemudian berdasarkan saksi dari ITB menyatakan, untuk 1 unit mobil damkar hanya senilai Rp 400 juta, ada selisih harga yang merugikan keuangan negara dalam kasus Damkar di seluruh daerah atau kabupaten.(Ant/Ais)