Sukses

Ari Muladi Eks Napi Percobaan Penyuapan Pimpinan KPK Dipanggil Terkait TPPU Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ary Mulyadi alias Ari Muladi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ary Mulyadi alias Ari Muladi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Ari Muladi merupakan mantan narapidana atas percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK era Bibit Samad Riyanto yang dilakukan pengusaha Anggodo Widjojo. Dalam kasus ini Ari Muladi divonis 5 tahun penjara.

Kini Ari Muladi kembali berurusan dengan KPK dalam kasus TPPU Lukas Enembe. Ari Muladi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Ari Muladi, tim penyidik juga turut memeriksa seorang PNS Fernando Aratanio Rinto Nurak.

"Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka LE (Lukas Enembe), hari ini (18/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Ary Mulyadi dan Fernando Aratanio Rinto Nurak.," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Lukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU. Dalam kasus gratifikasi, Lukas dituntut hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata Wawan di PN Jakpus, Rabu.

JPU juga menuntut Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Pada kasus ini, Lukas Enembe dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

 

2 dari 2 halaman

Dana Operasional Lukas Enembe Capai Rp 1 Triliun

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Menurut Alex, hal itu terjadi sejak 2019 hingga 2022.

"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex mengatakan, uang tersebut paling banyak dibelanjakan makanan dan minuman. Menurut Alex, jika dikalkulasikan dalam satu hari Lukas bisa menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum.

"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," tutur Alex.

Alex mengatakan KPK langsung kemudian mendalami temuan tersebut. Hasilnya pihak lembaga antirasuah menemukan adanya kejanggalan dalam dana operasional tersebut. Rupanya banyak yang fiktif.

"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kuitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," ujar Alex.

Video Terkini