Sukses

Wamenag Dorong Percepatan Revisi Beleid Penyelenggaraan Ibadah Haji-Umrah

Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmad Dasuki mendorong, revisi beleid penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan segera melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Saiful Rahmad Dasuki mendorong, revisi beleid penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan segera melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tujuannnya, agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal.

“Ya harapan kita sih (bisa disahkan 2024), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Saiful di sela-sela seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Banda Aceh, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

Saiful menjelaskan, amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan. Sehingga, implementasi dari turunan payung hukum tersebut bisa lebih optimal.

Saiful mencatat, perlu adanya keselarasan antara UU nomor 34 dengan UU nomor 8, di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan, termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi,” ujar Saiful.

 

2 dari 2 halaman

Sambut Baik Upaya Harmonisasi Undang-undang

Senada, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya harmonisasi antara UU nomor 8 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

Menurut Fadlul, apabila hanya revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang mengalami amandemen, tanpa mengubah undang-undang pengelolaan keuangan haji, maka ke depan akan menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji,” Fadlul menandasi.