Liputan6.com, Jakarta - Nasib Jakarta usai tak lagi menjadi Ibu Kota Negara tengah digodok pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disandang Jakarta pun nantinya bakal diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Meski begitu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan, pengaruh Jakarta dalam berbagai hal strategis untuk Indonesia nantinya tidak akan pudar meski Ibu Kota pindah ke Kalimantan. Jakarta bakal jadi kota pusat bisnis global.
Baca Juga
"Jakarta saat ini sedang berjuang untuk menjadi pusat bisnis global. Hal ini dengan segala infrastruktur yang terus berkembang, talenta muda yang kreatif, serta industri yang kuat," kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2023).
Advertisement
Joko menyampaikan, Jakarta saat ini juga sedang berusaha memantapkan posisinya sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia. Hal ini, kata Joko tentu akan berdampak positif pada bidang sosial dan ekonomi global.
Menurut Joko, usai tak lagi menjadi Ibu Kota Negara, prioritas pembangunan Jakarta di masa depan, antara lain memperkuat perannya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh sebab itu, dia meyakini Jakarta akan tetap menjadi episentrum Indonesia.
"Meskipun bukan lagi Ibu Kota, Jakarta tetap menjadi episentrum Indonesia, terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjadi contoh bagi kota-kota lainnya di Indonesia," kata Joko.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menterinya telah menggelar rapat internal kabinet untuk membahas RUU DKJ.
Rapat yang diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini digelar di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
Pergantian Nama Jakarta
Lewat akun instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," ujar Sri Mulyani dalam postingannya di akun @smindrawati, seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (15/9/2023).
Dia menambahkan, RUU DKJ yang tengah digodok pemerintah ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Advertisement