Liputan6.com, Jakarta - Dua kakak beradik asal Kamerun coba kelabui petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, untuk membuat paspor Indonesia, di Gerai Pelayanan Imigrasi Tangcity Mall, Kota Tangerang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto menjelaskan, kedua kakak beradik WN Kamerun tersebut berinisial CT dan OZM yang coba membuat paspor Indonesia digerai Pelayanan Tangcity Mall.
"Bahkan dia melengkapi identitas diri dengan KTP, Akta lahir dan juga bukti pendaftaran M-paspor,"ungkap Ujo, Selasa (19/9/2023).
Advertisement
Secara kasat mata, keduanya fasih berbahasa Indonesia, lengkap dengan logat daerah Makasar, di mana ketiganya tinggal lama di sana. Lalu, hafal juga Pancasila dan lagu Indonesia Raya.Â
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menjelaskan, CT dan OZM hendak membuat Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, dan 1 orang berinisial OCN adalah ibu dari keduanya, sedang mendampingi keduanya.
"Upaya tersebut dilakukan pada pelayanan Gerai Tangcity Mall akhir pekan, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap. Namun, saat wawancara, petugas konter pelayanan passport kami curiga terhadap CT dan OZM, keduanya tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan meminta untuk datang kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Rakha menjelaskan kronologinya.
Lalu, saat dilakukan wawancara kembali oleh petugas pelayanan paspor kecurigaan semakin menjadi hingga akhirnya langsung berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna dilakukan pendalaman.
Â
Â
Â
Dipulangkan ke Negara Asalnya
Menurut, Oni Armadya selaku Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui, bahwa OZM dan OCN adalah putri dari CT. Ketiga orang tersebut mengaku berkewarganegaraan Kamerun.
"Yang bersangkutan belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dan tidak memiliki Surat Keputusan Kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia," tuturnya.
Ibu kandung keduanya pun tidak diamankan lantaran memiliki penyakit skizofernia. Sehingga yang diamankan adalah kedua putra dan putrinya saja.
CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Â
"Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Ketiganya akan dipulangkan ke negara asalnya, yaitu Kamerun pada hari Kamis, 21 September 2023 menggunakan maskapai Ethiopian Airlines,"ujarnya.
Â
Advertisement