Sukses

KPK Pecat Pegawai Selewengkan Uang Perjalanan Dinas, Kasus Korupsinya Diusut

KPK telah memecat Novel Aslen Rumahorbo alias NAR, pegawai yang diduga melakukan penyelewengan uang perjalanan dinas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Novel Aslen Rumahorbo alias NAR, pegawai yang diduga melakukan penyelewengan uang perjalanan dinas. NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat KPK.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, kata Ali, Novel Aslen terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Ali.

Ali memastikan, meski Novel Aslen telah dipecat, pihaknya tetap akan mengusut dugaan pidana korupsi dalam penyelewengan uang perjalanan dinas tersebut.

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di tubuh internal KPK. Ali juga berjanji akan menyampaikan kepada publik berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi Novel Aslen.

"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," Ali menandasi.

2 dari 2 halaman

KPK Akan Serahkan Kasus Pegawainya ke Penegak Hukum Lain

Sebelumnya diberitakan, KPK akan melimpahkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pegawainya ke aparat penegak hukum lain. Namun, sebelum diserahkan, KPK akan menyelidikinya terlebih dahulu.

"Ketika kita menyerahkan kasus itu, penanganan perkaranya ke aparat penegak hukum lain atau APH lain itu dalam tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

"Jadi dilakukan penyelidikan dulu, nanti setelah kita menemukan bukti permulaan yang cukup, saksi, buktinya, baru kita serahkan. Jadi bukan ketika kita nemu, gelondongan baru diserahkan perkaranya," Asep menambahkan.

Asep mengatakan, sebelum penanganan kasus diserahkan ke penegak hukum lain, pihaknya ingin memastikan nilai uang yang menjadi bancakan para pegawai KPK. Sejauh ini, Asep menyebut uang yang dimakan pegawai berkisar Rp500 juta.

"Kami ingin melihat apakah benar hanya sejumlah hampir Rp500 juta atau memang bertambah. Karena itu baru pengakuan awal segitu, mohon ditunggu apakah cuma sekian atau sampai Rp1 miliar," kata Asep.

Asep menyebut, jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi bancakan mencapai Rp1 miliar, maka akan ditangani sendiri oleh KPK. Dalam undang-undang, KPK hanya boleh mnegusut korupsi dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

"Kalah hasil penyelidikan sampai Rp1 miliar dan masuk kriteria pasal 11 yang ditangani kita, KPK, tentu akan ditangani sendiri. Kalau misalnya tidak masuk kita tentu serahkan ke aparat penegak hukum lain," kata Asep.

Video Terkini