Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan terjadi usai Natalius menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang," kata Petugas Kejagung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2023).
Sambil membawa Walbertus, petugas Kejagung itu menyarankan agar Walbertus menghubungi pengacara. "Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukum," kata petugas.
Advertisement
Walbertus dihadirkan jaksa penuntut umum sebabagi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Â
Negara Rugi Rp8 Triliun
Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Advertisement