Liputan6.com, Jakarta - Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (MuNas-Konbes) Nadhlatul Ulama merampungkan rapat Komisi Qanuniyah. Salah satu hasilnya, merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk Direktorat Jenderal untuk Pesantren.
"Karena besarnya amanah Undang-Undang Pesantren ini, kami merekomendasikan agar disusun semacam struktur birokrasi yang lebih kuat yang mengurus pesantren sekurang-kurangnya direktorat jenderal, beralih dari direktorat menjadi direktorat jenderal yang khusus menangani pesantren," kata Ketua Komisi Qanuniyah, Abdul Ghofar Rozin saat jumpa pers di Kompleks Asrama Haji Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Abdul beralasan, kebutuhan pembentukan badan setingkat direktorat jenderal bertujuan agar hal-hal yang berkaitan dengan pondok pesantren di Indonesia dapat berjalan lebih baik. Sebab, pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan namun juga lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah.
Advertisement
Terkait posisi direktorat jenderal, Abdul menilai Kementerian Agama bisa menjadi leading sector yang dapat mengatur penyelenggaraannya di lintas kementerian. Hal ini semata demi menjalankan amanah dari payung hukum terkait pesantren.
Abdul menambahkan, selain hasil rekomendasi membentuk direktorat jenderal khusus untuk pondok pesantren, Komisi Qanuniyah juga merekomendasikan pemerintah untuk menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Hal ini untuk mengusung amanah yang sangat besar, tentu diperlukan regulasi-regulasi turunan yang lebih lengkap dan diperlukan sebuah struktur birokrasi yang lebih kuat," Abdul menandasi.