Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merespons soal dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya. Respons ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Baca Juga
Dia mengatakan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait adanya dugaan pungli di SMA Negeri Kota Depok. Tak hanya itu, Pemkot Depok juga menelusuri soal dugaan pungli di tingkat SMP dan SD.
Advertisement
“Sebab komite sekolah yang melakuķan hal seperti ini, memang harus diperhatikan dari kemampuan siswa-siswinya,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Rabu (20/9/2023).
Hasilnya, kata Idris, pihaknya tidak menemukan pungli di sekolah tingkat SD dan SMP. Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan klarifikasi ke sekolah-sekolah.
Sekolah tingkat SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Depok telah memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pungli.
“Terutama SD dan SMP yang menjadi kewenangan kami, mereka bilang, tidak seperti itu kok Pak wali. Kami sudah clear soal ini,” jelas Idris.
Sementara dugaan pungli tingkat SMA di Kota Depok merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Pemerintah Kota Depok telah mengirimkan surat kepada Provinsi Jawa Barat untuk berkoordinasi terkait persoalan ini.
“Suratnya sudah dikirim tetapi saya belum tahu responsnya karena kemarin ada pergantian Gubernur. Pelaksana tugas gubernur ini saya belum komunikasi lagi,” ucap Idris.
Walaupun SMA ranahnya Pemprov Jawa Barat, Idris memastikan Pemkot Depok tetap merespons keluhan orang tua siswa terkait dugaan pungli. Sebab, siswa maupun guru di tingkat SMA juga merupakan warga Kota Depok.
“Tetapi sebagai birokrat kita harus sesuai ketentuan birokrasi,” ungkap Idris.
Tiap Siswa Kurang Mampu Dapat Bantuan Rp2 Juta
Pungutan biaya bangunan gedung sekolah maupun kelengkapan lainnya, Pemerintah Kota Depok menganggap tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Namun siswa yang di sekolah negeri dibebaskan dari biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
“Tidak ada ketentuan ya, yang bebaskan cuma SPP, yang lainnya tidak,” terang Idris.
Untuk mengurangi beban siswa tidak mampu, Pemerintah Kota Depok memberikan bantuan biaya Pendidikan kepada siswa SMP dan SMA. Pembiayaan tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan sekolah dan setiap siwa mendapatkan Rp2 juta.
“Siswa SMP yang tidak mampu kita berikan Rp2 juta per orang,” kata Idris.
Idris menuturkan, pembiayaan pendidikan siswa kurang mampu diberikan langsung ke rekening siswa. Biaya pendidikan yang telah diberikan kepada siswa kurang mampu berasal dari APBD Kota Depok.
“Kita kunci ATM-nya hanya untuk pembiayaan sekolah. Sistemnya seperti itu sudah kita buat,” tutur Idris.
Idris meminta, adanya dugaan pungli di sekolah dapat diklarifikasi kembali. Kemungkinan pungutan biaya di sekolah terjadi kesepakatan antara orang tua murid dengan sekolah, terkait biaya melakukan wisata.
“Tolong nanti istilahnya diklarifikasi, mungkin saja ada kesepakatan dari orang tua murid untuk melakukan wisata ke mana gitu, kan bisa saja seperti itu,” ujar Idris.
Idris meminta, masyarakat untuk tidak menggeneralisasi sekolah melakukan pungli. Idris menyakini kepala sekolah maupun guru melakukan penguli kepada siswa.
“Kasihan sekolah-sekolah itu, guru-gurunya terutama. Tega-teganya kepala sekolah atau guru melakukan pungli. Jadi harus diklarifikasi uang ini apa sih dan urgensinya apa sih,” pungkas Idris.
Advertisement