Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dodi Martimbang pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dodi Martimbang terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK Gina Saraswati di Pengadilan Tipukor, Rabu (20/9/2023).
Advertisement
Jaksa berpandangan Dodi Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Sebelumnya, General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 100.796.544.104,35 berkaitan dengan korupsi permurnian emas.
Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 100,7 miliar itu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dodi dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Antam.
Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (31/5/2023).
"Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanyapersetujuan dari Direksi PT Antam," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, Rabu (31/5/2023).
Â
Tranpa Kajian Finansial, Teknologi dan Kemampuan
Jaksa menyebut Dodi tidak melibatkan bagian Research and Business Development Manager PT Antam dan bagian Legal Risk & Management. Dodi dianggap melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar terkait pengelolaan anode logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.
Selain itu, Jaksa menyebut Dodi mengetahui hasil penukaran anode logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu bertentangan dengan Penjelasan Umum IV Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN, Pasal 3 ayat (1).
Kemudian bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Pasal (2). Tak hanya itu, perbuatan mereka melanggara Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, SOP PT ANTAM (Persero) 260-02 Perencanaan dan Pengembangan Proses Produk - Jasa.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaituSiman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp 100.796.544.104," kata jaksa.
Advertisement