Sukses

Polri Blokir 147 Rekening Terkait Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Penyidik Bareskrim Polri telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka penyelesaian kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk melakukan penyitaan dokumen hingga koordinasi bersama para ahli yayasan, ahli pidana, serta Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memblokir 147 rekening terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (APG), baik yang tercatat atas nama dirinya hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawaan, Rabu (20/9/2023).

Sejauh ini, penyidik telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka penyelesaian kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk melakukan penyitaan dokumen hingga koordinasi bersama para ahli yayasan, ahli pidana, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini dilakukan setelah kasus TPPUdinaikan ke tahap penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya telah menyita berbagai dokumen pinjaman investasi dan surat-surat kepemilikan tanah terkait Panji.

"Penyitaan dokumen terkait aset serta rekening saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi lainnya," kata Ramadhan dalam keteranganya, Jumat (8/9/2023).

Dokumen itu, kata Ramadhan, terkait Perjanjian kredit J Trust Investment; Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment; sampai Warkat tanah dan buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.

 

2 dari 2 halaman

Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang

Selanjutnya dokumen yang telah disita akan dikoordinasikan dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana. Termasuk memeriksa saksi yayasan dan non yayasan.

"Melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," sebutnya.

Selain dokumen, penyidik dari hasil koordinasi dengan PPATK juga telah memblokir sebanyak 144 rekening terdiri dari; 96 rekening Panji Gumilang, 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, PT SBMK; dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.

"Melaksanakan pemeriksaan saksi penerima dana dan Pemeriksaan saksi pengirim dana," sebutnya.