Sukses

BPBD DKI: Korsleting Listrik Jadi Biang Kerok 1.287 Kasus Kebakaran di Jakarta

BPBD DKI Jakarta mewanti-wanti masyarakat agar memperhatikan penggunaan barang-barang elektronik di rumah. Pasalnya, kebanyakan kasus kebakaran di Jakarta karena kelalaian penggunaan alat-alat elektronik hingga menyebabkan korsleting listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkapkan penyebab utama kebakaran di Ibu Kota dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Hasilnya, ditemukan bahwa korsleting listrik menjadi biang kerok ribuan kasus kebakaran di Jakarta.

Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi Kebencanaan Michael Oktavianes mengatakan, selama periode 2020 hingga 2022, setidaknya 1.287 atau 74,7 persen kebakaran di Jakarta disebabkan oleh korsleting listrik.

"Mayoritas kebakaran itu karena listrik. Jadi sudah jelas biang kerok kebakaran di Jakarta itu korsleting listrik. Ini yang harus kita perhatikan," kata Michael dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube BPBD DKI, Rabu (20/9/2023).

Oleh sebab itu, Michael mewanti-wanti masyarakat agar dapat memperhatikan penggunaan barang-barang elektronik di rumah. Pasalnya, BPBD DKI Jakarta mencatat kebanyakan kasus itu karena kelalaian penggunaan alat-alat elektronik hingga korsleting.

"Coba dicek apakah penggunaan listrik sudah benar, satu colokan itu jangan dicolok banyak, seperti kulkas, dispenser, handphone," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Akibat Puntung Rokok

Kemudian, Michael menyampaikan penyebab terbesar kedua kebakaran di Jakarta berasal dari putung rokok, petasan, hingga sambaran petir. Dengan persentase kejadian mencapai 14,3 persen atau sebanyak 184 kejadian kebakaran.

"Saya baru ngeh putung rokok bisa sebabkan kebakaran, sebat dulu, sebat dulu, kalau nggak tertib bisa sebabkan kebakaran ada resiko karena rokok," ujar dia.

Selanjutnya, kata Michael ada sekitar 36 kejadian kebakaran yang disebabkan pembakaran sampah, lilin, sampai ledakan gas.

Umumnya, kata dia dari sumber ini yang terbakar meliputi perumahan, bangunan umum atau industri, kendaraan bermotor, instalasi luar gedung, tumbuhan, hingga lapak sampah.

Video Terkini