Liputan6.com, Jakarta Polisi telah melimpahkan berkas perkara industri film porno ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses pelimpahan tahap satu dilaksanakan pada Jumat, 8 September 2023.
Adapun, tersangka yaitu I selaku sutradara merangkap produser, JAAS selaku kamerawan, AIS selaku editor film, AT selaku sound engineering merangkap pemeran dan SE selaku sekretaris yang juga pemeran wanita.
"Tanggal 8 September untuk pengiriman berkas perkara tahap 1 oleh penyidik ke JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).
Advertisement
Ade mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dengan tim peneliti jaksa penuntut umum (JPU). Jika, dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (jpu) maka berlanjut ke tahap berikutnya.
"Baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU," ujar dia.
Sebelumnya, Polisi membongkar industri pembuatan film dewasa atau porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan, otak dari kasus ini yaitu I. Dia mengunggah film-film di tiga situs kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com.
Ada 120 judul film yang sudah diunggah. Salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023.
Â
Raup Keuntungan Hampir Rp500 Juta
Hasil penyelidikan juga mengungkap, rumah produksi kelasbintang.com meraup keuntungan hampir Rp500 juta berdasarkan perhitungan selama kurang lebih 1 tahun beroperasi atau sejak awal 2022.
Sejauh ini, diketahui pembuatan film menyeret 12 pemeran wanita dan lima orang pemeran pria. Mereka dari pelbagai latar belakang seperti selebgram dan aktor.
Para pemeran mendapat bayaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta sekali syuting. Bayaran tergantung tingkat kepopuleran dari pemeran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang yang telah menyandang status tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement
Video Editor dan Kameramen Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Merasa Ditipu, Kok Bisa?
Dua tersangka kasus industri film porno di Jakarta Selatan (Jaksel) yakni AIS dan JAAS mengaku hanya menjadi korban. Tersangka yang berperan sebagai video editor dan kameramen di rumah produksi milik I itu merasa ditipu oleh bosnya.
Hal ini sebagaimana diungkapkan penasihat hukum kedua tersangka kasus rumah produksi film porno, Hika T A Putra. Dia menyampaikan bahwa kliennya adalah korban karena hanya menjalankan pekerjaan sesuai instruksi I selaku atasannya.
Hika menerangkan, kliennya hanya bekerja sebagai video editor di rumah produksi (PH) yang didirikan oleh tersangka I. Tugasnya pun hanya meramu data-data mentah yang dikirimkan oleh sutradara sehingga menjadi sebuah film yang layak ditonton secara teknik videografi.
Dia menerangkan, kliennya mendapat upah bukan berdasarkan per judul film, atau member, tapi sistem pembayaran per bulan itupun di bawah upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP).
"Saya dapat informasi gaji mereka itu di bawah Rp 4 juta per bulan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023).
Hika menceritakan, pada awalnya materi film yang diproduksi tidak ada yang melanggar asusila dan norma hukum. Lebih banyak film-film yang memang di-upload di Youtube. Jadi kayak semacam web series, yang sifatnya layak upload.
"Jadi diajak itu tidak ada pembahasan sama sekali terkait web yang berbayar, terkait dengan film porno, itu tidak ada sama sekali pembahasan disitu. Hanya diajak memproduksi film memang tidak ada permasalahan dari sisi norma dan kesusilaan," ujar dia.