Sukses

KPK Tahan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, Rugikan Negara Rp18 Miliar

Penahanan dilakukan KPK setelah Sarimuda diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (21/9/2023).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda, Sarimuda, atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Penahanan dilakukan KPK setelah Sarimuda diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (21/9/2023).

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (21/9/2023).

Alex mengatakan, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Perseroda merupakan perusahaan yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.

Alex mengatakan, pada 2019, Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda. Dengan jabatan tersebut, Sarimuda membuat kebijakan melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per-metrik ton. PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

 

2 dari 2 halaman

Tagihan Fiktif

Dalam Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

"Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi," kata dia.

Dari setiap pencairan yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai dan transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

"Perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.