Sukses

Menkominfo: Banyak Temuan Korban Pinjol Ilegal Ternyata Pelaku Judi Online

Untuk itu, Menkominfo Budi Arie berkomitmen untuk menghilangkan praktik pinjol ilegal setelah saat ini fokus menangani judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menemukan adanya keterkaitkan antara pijaman online (pinjol) ilegal dengan judi online. Bahkan, ia menyebutkan bahwa kedua hal yang melawan hukum itu seperti "kakak-adik".

"Jadi setelah kami tinjau, kami selidiki, dan kaji itu banyak temuan bahwa korban pinjol ilegal ternyata pelaku judi online. Maka dari itu pinjol ilegal ini pasti kita sapu bersih, pokoknya yang ilegal-ilegal harus dibersihkan dari ruang digital ini," kata Budi dilansir dari Antara, Jumat (22/9/2023).

Untuk itu, Budi Arie berkomitmen untuk menghilangkan praktik pinjol ilegal, setelah saat ini fokus menangani judi online.

Sama seperti dengan penanganan judi online, Budi mengatakan, akan berkoordinasi dengan beragam pemangku kepentingan mulai dari industri hingga kementerian dan lembaga terkait.

Untuk industri, pihak-pihak yang bakal bekerja sama menangani pinjol ilegal ialah operator seluler, penyelenggara jasa internet, dan platform-platform digital.

"Semua aspek dan sektor yang berhubungan kita ajak kerja sama. Bahkan kita gandeng juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas sistem pembayaran kan," ujar Budi.

Adapun terkait dengan pinjol ilegal, pemerintah memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga. OJK menjadi salah satu lembaga yang ada di dalam Satgas itu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari menyebutkan, sepanjang Januari-Agustus 2023 didapati 1.339 entitas keuangan telah dihentikan operasionalnya oleh satgas tersebut.

"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023," kata Friderica.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Telusuri Kasus Pinjol AdaKami Berujung Nasabah Bunuh Diri, Minta Keluarga Lapor

Sebelumnya, seorang nasabah AdaKami diduga bunuh diri akibat tak kuat menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol). Tak cuma itu, cara penagihan debt collector juga dinilai kelewat batas.

Kasus tersebut diviralkan akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. Terkait kejadian pinjol ini, aparat kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan admin X atau twitter yang menggungah kisah korban pinjol ke media sosial. Ada pun, diketahui admin mendapatkan informasi tersebut dari teman sepupu korban.

"Selanjutnya admin mengupload unggahan tersebut di akun Twitter," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis 21 September 2023.

Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas korban pinjol. Diketahui yang bersangkutan berdomisili di Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, tak dibeberkan secara detail kronologi kejadian.

"Tidak dijelaskan sama admin nya karena yang bersangkutan juga mendapatkan informasi tersebut dari temannya sepupu dari korban," papar Ade Safri.

Sebelumnya, media sosial X alias Twitter tengah diramaikan oleh cerita seorang nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengakhiri hidup karena beban pinjaman yang terlalu tinggi. Ditambah lagi, dengan teror debt collector (DC) yang dinilai berlebihan.

Cerita ini diunggah oleh akun @rakyatvspinjol pada 17 September 2023, lalu. Akun itu memuat kronologi dampak yang dirasakan korban dan keluarganya atas dugaan penagihan tak sesuai dan beban pinjaman yang tinggi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.