Sukses

Rugikan UMKM, Presiden Jokowi Pastikan Pemerintah Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Pasalnya, keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop, dinilai merugikan pedagang.

"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ujar Jokowi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Dia pun menyadari keberadaan e-commerce berbasis media sosial dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. Sehingga, kata Jokowi, omzet pedagang UMKM menjadi menurun.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," ucap dia.

Presiden Jokowi juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," tutup Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tengah mengejar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag0 Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ini sebagai respon sepinya Pasar Tanah Abang.

 

2 dari 4 halaman

Revisi Permendag

Revisi tersebut diklaim Zulkifli Hasan bisa membuat persaingan usaha lebih fair, antara pedagang offline hingga online. Hal ini merespons kondisi pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengeluhkan penurunan omzet akibat TikTok cs menjadi sorotan.

"Sebentar lagi akan selesai revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020. Mudah-mudahan minggu ini selesai," ujar Mendag Zulhas, sapaan akrabnya kepada wartawan di Kantor Kemendag, Kamis 21 September 2023.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menata kembali sehingga, pihak UMKM dan penjual offline tidak dirugikan dengan kehadiran penjual di TikTok.

"Nanti kita tata, agar persaingannya fair, tidak merugikan UMKM, tidak merugikan pedagang-pedagang yang offline dan lain-lain," jelas Zulhas.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, juga menjelaskan Kemendag tidak bisa melarang artis atau influencer yang berjualan di TikTok cs. Tetapi, ia menegaskan akan mengatur terkait penerapannya.

"Itu nggak bisa dilarang, nggak bisa. Tapi nanti diatur, bukan dilarang, diatur," ungkap Zulhas.

 

3 dari 4 halaman

Menkominfo Sebut TikTok Sudah Punya Izin E-Commerce

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, TikTok telah mengantongi izin untuk media sosial maupun izin untuk berjualan secara daring atau e-commerce.

Menurut Budi, hal ini sudah dikonfirmasi langsung ke pihak TikTok, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh platform tersebut.

"Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku," kata Budi dilansir dari Antara, Jumat 22 September 2023.

Budi Arie mengatakan, pihaknya saat ini masih mengambil langkah untuk melakukan kajian sebagai cara menanggapi permintaan beberapa pihak untuk menutup platform TikTok Shop.

"Kita saat ini masih kaji dinamikanya, karena seperti yang dikhawatirkan memang apa betul dia (TikTok Shop) predatory pricing?," tambah Budi.

Menurut Budi, saat ini pihaknya tidak bisa asal mengambil keputusan menutup suatu platform digital, terutama jika platform tersebut telah mengantongi izin berusaha sesuai layanan yang dihadirkannya di Indonesia.

Maka dari itu diperlukan kajian dan evaluasi mendalam agar keputusan yang diambil menanggapi tren social commerce ini bisa tepat sasaran.

Meski begitu, Budi tetap akan melakukan kajian khususnya terkait isu predatory pricing dan baru menentukan langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian serta lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

 

4 dari 4 halaman

Keluhan Pedagang

Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang Blok A mengaku pendapatannya anjlok beberapa waktu terakhir. Salah satu sebabnya, karena tak mampu bersaing dengan produk yang dijual di TikTok Shop dan platform sejenis.

Anton (36) yang sudah berjualan di Pasar Tanah Abang sejak 2007 itu mengakui ada penurunan drastis dari pengalamannya berjualan. Bahkan dia heran mengapa banyak produk di platform digital dijual dengan harga murah.

"Kalau kita pikir, kita beli bahan, kita bikin sendiri aja gak masuk harganya. Kenapa di online itu bisa Rp 39 ribu. Gak masuk diakal, beli bahan disini, gak masuk diakal," kata dia kepada wartawan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Ketika disinggung mengenai pendapatan, Anton mengaku pernah meraup omzet hingga Rp 20 juta dalam satu hari berjualan. Namun, beberapa waktu belakangan ini diakui cukup berat untuk menjual barang untuk mendapat omzet Rp 2 juta.