Sukses

Jelang Pemilu 2024, KASN Perkuat Pengawasan Netralitas ASN

KASN bekerja sama dengan kementerian dan lembaga siap mengawasi seluruh ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Iip Ilham Firman mengatakan, pelanggaran netralitas ASN diprediksi akan meningkat saat Pemilu 2024

Iip membeberkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 122 pengaduan terkait netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia pada pra kampanye saja.

Sedangkan, Pada 2020-2022, KASN menerima 2.073 pengaduan dan 1.605 di antaranya (77,5%) terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

Dari jumlah tersebut, 1.420 ASN (88,5%) sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

"KASN banyak menerima pengaduan terkait netralitas ASN dari Bawaslu. Tentu saja angkanya akan merambat naik dan puncaknya biasanya ketika pada masa kampanye," kata Iip dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).

Iip mengatakan 5 kementerian dan lembaga yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menetapkan keputusan bersama untuk pembinaan dan pengawasan ASN menghadapi Pemilu 2024.

Karenanya, KASN bekerja sama dengan kementerian dan lembaga siap mengawasi seluruh ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan undang-undang.

Menurut dia, pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 kemungkinan akan tinggi karena jumlah kontestasi demokrasi tahun 2024 juga tinggi sehingga birokrasi akan terkena eksesnya," ujar dia.

“Dalam situasi ASN belum dapat melaksanakan netralitas secara konsisten akibat intervensi politik, pengawasan oleh sebuah lembaga independen seperti KASN sangatlah penting agar memastikan punishment berjalan adil dan tidak tebang pilih,” ungkap Iip.

 

2 dari 2 halaman

Netralitas ASN dalam Pemilu Diatur dalam UU

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Nasional Irfan Fauzi Arief mengatakan netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam UU No. 5 tahun 2014. ASN dilarang melakukan politik praktis dan berpihak kepada siapapun.

"Tapi ASN kadang dilema. Satu sisi sebagai birokrasi dia adalah pelayan rakyat, di sisi lain ASN berada dalam sebuah struktur di mana unsur pimpinannya adalah orang-orang partai politik. Kenyataan itulah yang membuat seorang ASN dilema," ujar Irfan.

Berdasarkan survei yang dilakukan KASN pada daerah yang melakukan Pilkada serentak 2020, ketidaknetralan ASN karena terjadi politisasi ASN oleh kepala daerah atau calon kepala daerah.

Selain itu, banyak ASN yang bermain politik praktis karena melakukan jalan singkat untuk mencapai karir atau jabatan yang diinginkan.

Karena itu, KASN pada tahun 2023 ini telah menyurati instansi terkait agar melakukan pembinaan terhadap kepala daerah yang melakukan politisasi ASN.