Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Thio Ida sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Thio Ida akan dihadirkan sesuai kebutuhan persidangan.
Baca Juga
"Ya nanti kebutuhan proses persidangan. Jaksa kalau membutuhkan keterangan dia (Thio Ida) tanpa harus diperiksa dalam proses pemberkasan bisa dipanggil (dalam persidangan)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Advertisement
Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi dan TPPU Rafael Alun. KPK pernah mengultimatum Thio Ida. Pasalnya, saudari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus itu kerap mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan Rafael Alun.
"(Saksi Thio Ida) belum, belum (pernah hadir pemeriksaan)," kata Ali.
Thio Ida tercatat dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Thio Ida tak hadir pada panggilan pemeriksaan Jumat, 26 Mei 2023. Kemudian, dia kembali mangkir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin, 29 Mei 2023.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.
Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael Alun berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.
Dikonfirmasi soal keterlibatan Thio Ida dalam pemberian uang Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar untuk Rafael Alun, Ali menjawab diplomatis. Ali hanya memastikan tim jaksa akan membuktikan seluruh uraian dakwaan Rafael Alun Trisambodo.
"Ya jaksa kan akan membuktikan fakta-fakta di dalam surat dakwaan, ya, relevansinya adalah fakta-fakta yang sudah tercantumkan dalam surat dakwaan apakah nanti dibutuhkan atau tidak (kesaksian Thio Ida) di situ. Kalau kemudian nanti perlu pasti dihadirkan, siapa pun yang berkenaan dengan proses pembuktian oleh jaksa," kata Ali.
Â
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU
Â
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.
Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau Rp36,8 miliar selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.
Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael Alun melakukan pencucian uang sekitar Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.
Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 atau Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," kata jaksa.
Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar. Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.
Advertisement