Â
Liputan6.com, Jakarta Kasus Kematian Brigpol Setyo Herlambang, Pengawal Pribadi (Walpri) Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya turut menjadi perhatian Mabes Polri. Bidang Propam Polri pun turun tangan mengusut kematian walpri Kapolda Kaltara.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada kasus tersebut, Propam Polri langsung melakukan mendampingi Propam Polda Kaltara.
Advertisement
"Tim dari Div Propam Mabes Polri turun dalam rangka asistensi Bid Propam Polda Kaltara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (24/9).
Pihak Polda Kaltara telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang. Selama penyelidikan, tim Polda Kaltara akan diawasi oleh oleh Propam Polri.
Langkah itu juga untuk menghindari agar kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J tidak terulang.
"Dalam rangka melakukan pengawasan dan memastikan proses penanganan kasus tersebut berjalan sesuai SOP dan aturan yang berlaku," jelas dia.
Kabar kematian walpri Irjen Daniel Aditya Jaya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat yang menyampaikan, korban atas nama Brigadir Setyo Herlambang merupakan anggota Banit 3 Subden 1 Den Gegana Satuan Brimob Polda Kaltara yang diperbantukan menjadi ajudan Kapolda Kaltara.
"Di rumah dinas dalam kamar, korban SH ditemukan bersimbah darah," kata Budi kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Â
Tertembak Pistolnya Sendiri
Menurut Budi, korban ditemukan pukul 13.10 Wita, Jumat 22 September 2023. Dia diduga tertembak senjata api jenis HS-9 dengan nomor Senpi HS178837 yang tengah dibersihkannya.
"Meninggalnya Brigpol Setyo Herlambang akibat kelalaian senjata api," jelas dia.
Jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Sejauh ini tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab sebenarnya kematian Brigadir Setyo Herlambang.
"Malam ini jenazah korban SH dibawa ke Rumah Sakit Tarakan untuk dilakukan autopsi penyebab meninggalnya korban SH," Budi menandaskan.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement