Sukses

Kualitas Udara Jakarta Peringkat ke-6 Terburuk di Dunia, Senin Pagi 25 September 2023

Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 139 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 51 mikrogram per meter kubik.

Liputan6.com, Jakarta - Kualitas udara di Jakarta masih buruk. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Senin pagi (25/9/2023) pukul 08.53 WIB, Jakarta menduduki posisi keenam sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 139 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 51 mikrogram per meter kubik.
 
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
 
Seperti dilansir Antara, kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
 
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
 
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
 
Data IQAir melaporkan, kota di dunia dengan kualitas udara terburuk yaitu Karachi, Pakistan yang berada di angka 167, urutan kedua Lahore, Pakistan di angka 154, dan urutan ketiga Delhi, India di angka 153.
 
Kemudian kota dengan kualitas udara terburuk di urutan keempat ada Dhaka, Banglades di angka 152, dan kelima Baghdad, Iraq di angka 139.
 
 
2 dari 2 halaman

Jakarta Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara. 

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah. 

Selanjutnya, bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara. 

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Video Terkini