Sukses

KPK Ultimatum Ari Muladi, Eks Napi Percobaan Suap Pimpinan Lembaga Antirasuah

Ari Muladi yang merupakan mantan napi percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK era Bibit Samad ini diultimatum dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ary Mulyadi alias Ari Muladi, saksi dalam kasus penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Ari Muladi yang merupakan mantan narapidana atas percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK era Bibit Samad Riyanto yang dilakukan pengusaha Anggodo Widjojo ini tercatat dua kali mangkir pemeriksaan tim penyidik KPK atas kasus Lukas Enembe.

Ari Muladi tak memenuhi panggilan pada Senin, 18 September 2023 dan Jumat, 22 September 2023. Selain Ari Muladi, saksi lain yakni Lusi Kusuma Dewi juga mangkir panggilan penyidik pada Jumat, 22 September 2023.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir dan surat panggilan berikutnya segera dikirimkan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Lukas Enembe dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Lukas juga dijerat dengan pasal TPPU. Dalam kasus gratifikasi, Lukas dituntut hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.

Surat tuntutan dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Wawan di PN Jakpus, Rabu.

JPU juga menuntut Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

 

2 dari 2 halaman

Dana Operasional Fantastis Lukas Enembe

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Menurut Alex, hal itu terjadi sejak 2019 hingga 2022.

"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex mengatakan, uang tersebut paling banyak dibelanjakan makanan dan minuman. Menurut Alex, jika dikalkulasikan dalam satu hari Lukas bisa menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum.

"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," tutur Alex.

Alex mengatakan KPK langsung kemudian mendalami temuan tersebut. Hasilnya pihak lembaga antirasuah menemukan adanya kejanggalan dalam dana operasional tersebut. Rupanya banyak yang fiktif.

"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," ujar Alex.

 

Video Terkini