Sukses

Alasan Larang Social Commerce, Menkominfo: Lindungi UMKM dan Data Pribadi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan alasan pemerintah melarang e-commerce berbasis media sosial. Salah satunya, karena pemerintah ingin melindungi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang lesu akibat keberadaan social commerce.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan alasan pemerintah melarang e-commerce berbasis media sosial. Salah satunya, karena pemerintah ingin melindungi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang lesu akibat keberadaan social commerce.

"Kita harus mengatur yang fair, bukan lagi free trade, tapi fair trade, perdagangan yang adil. Jadi gimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce. Karena apa? Karena ini algoritma nih," kata Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Jadi negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair. Jangan barang di sana banting harga murah, kita klenger," Budi menambahkan.

Selain itu, kata dia, kebijakan memperketat perdagangan elektronik bertujuan untuk menjaga data pribadi masyarakat. Pasalnya, Menkominfo khawatir data pribadi masyarakat disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.

"Kedua, kedaulatan data kita. Entar dipakai semena-mena, nanti algoritmanya sudah sosial media nanti e-commerce. Nanti Fintech, nanti pinjaman online dan lain-lain," tutur dia.

Terlebih, Budi menyebut, banyak media sosial yang akan melebarkan sayapnya menjadi social commerce. Sehingga, aturan soal social commerce harus diperketat dengan melarang platform media sosial menjadi e-commerce.

"Ini kan semua platform akan ekspansi kan berbagai jenis dan itu harus kita tata supaya jangan ada monopolistik alamiah. Enggak ditata, tahu-tahu dikontrol sama dia," kata Budi Arie.

2 dari 2 halaman

Jokowi Minta Platform Media Sosial dan E-commerce Dipisahkan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar platform media sosial dan e-commerce, seperti TikTok, dipisahkan. Pasalnya, saat ini banyak media sosial yang ingin mengikuti tren TikTok di mana memiliki aktivitas jual beli barang.

"Jadi ada pengaturan melalui platform, tadi sudah clear arahan Presiden (Jokowi) social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini kan sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," jelas Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Untuk itu, dia memastikan pemerintah akan memperketat perdagangan di platform online agar adil bagi para pedagang. Hal ini, kata Teten, akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada Senin hari ini.

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair (adil) antara offline dan online. Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag," ujar Teten.

Teten menyampaikan revisi Permendag itu juga akan mengatur soal arus produk impor masuk. Sebab, banyak produk luar dengan harga sangat murah yang dijual di platform global.

"Juga arus barang, sudah diatur enggak boleh lagi di bawah USD100. Kalau masih ada belum produk lokal nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor tapi masuk di positive list," tutur Teten.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik akan diteken pada Senin sore (25/9/2023).

Aturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 tahun 2020 akan kita tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," jelas Zulkifli usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dalam aturan tersebut, social commerce seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Zulkifli menuturkan media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

"Isinya (Permendag) social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," sambung Zulkifli Hasan.

Â