Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat oplosan gas elpiji. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi adanya praktik pengoplosan gas elpiji beroperasi di Kampung Kademangan, Setu Kota Tangerang Selatan. Ditemani ketua RT setempat mendatangi tempat tersebut untuk mengecek kebenarannya.
"Bahwa benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung Gas elpiji 3 kilogram (subsidi pemerintah) dgn menggunakan selang regulator ke tabung Gas elpiji 12 kilogram (non subsidi)," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
Ade mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan RS (43) yang diduga sebagai pemilik dari tempat usaha tersebut. Penangkapan terhadap tersamgka dilakukan pada Kamis, 21 September 2023.
"Di mana sehari sebelumnya sempat melarikan diri," ujar dia.
Kepada polisi, Ade menerangkan, tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan denga memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.
"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," ujar dia.
Pasal
Dalam kasus ini, RS dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas dia.
Advertisement